Skip to content
  • Pengumuman
  • Sejarah
  • Visi Misi
  • Struktur Organisasi
  • Penelitian
  • Pengabdian
  • Publikasi OJS
  • Reasearch Group (RG)
  • KKLP
  • Dosen
  • Kontak
  • Unduh
LPPM STKIP YPUP MAKASSAR

LPPM STKIP YPUP MAKASSAR

Meneliti-Berkarya dan Mengabdi

  • Pengumuman
    • Pengabdian
  • Sejarah
  • Visi Misi
  • Struktur Organisasi
  • Penelitian
    • Pedoman Penelitian
    • Roadmap Penelitian
    • RENSTRA Penelitian
    • RIP Penelitian
    • Data Penelitian
    • Sinta
  • Pengabdian
    • RENSTRA PKM
    • RIP PENGABDIAN
    • ROADMAP PKM
    • Pedoman Pengabdian STKIP YPUP
    • Pelaksanaan Pengabdian Prodi Pendidikan Bahasa Inggris
    • Pelaksanaan Pengabdian Prodi PJKR
    • Pelaksanaan Pengabdian Prodi Pendidikan Matematika
  • Publikasi OJS
    • JURNAL LPPM
    • Prosiding
    • Seminar
  • Reasearch Group (RG)
  • KKLP
    • Deskripsi
    • Laporan KKLP
    • Prosedur KKLP
    • PENDAFTARAN KKLP
    • Pengumuman KKLP
    • Peserta KKLP
  • Dosen
  • Kontak
  • Unduh
    • Unduh Panduan
    • Dokumen
  • Toggle search form

Sentra KI

SENTRA KI STKIP YPUP Makassar

Sentra KI STKIP YPUP Makassar merupakan pengelola Kekayaan Intelektual (KI) di STKIP YPUP Makassar. Kekayaan Intelektual (KI) adalah hasil dari pengolahan pikiran yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. 

KI yang dikelola oleh Sentra KI STKIP YPUP Makassar diantaranya:

Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya menurut peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Desain Industri (DI), yaitu suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Rahasia Dagang, yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi/bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu.

Merek, yaitu suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.

Varietas Tanaman, yaitu perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap yang dihasilkan oleh peneliti tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Indikasi Geografis (Geographical Indication), yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Copyright © 2025 LPPM STKIP YPUP MAKASSAR.

Powered by PressBook WordPress theme